Landhuis Sudimara di Persimpangan: Membenahi yang Rapuh atau Menghapus Jejak Sejarah?

Landhuis Sudimara di Persimpangan: Membenahi yang Rapuh atau Menghapus Jejak Sejarah?

Tangerang, KARONESIA.com – Sebuah bangunan berusia hampir dua abad di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, kini menjadi taruhan antara perbaikan dan penghapusan sejarah. Landhuis Sudimara, atau yang lebih dikenal warga sebagai Gedung Tinggi, tengah dirombak lewat proyek renovasi yang justru menuai kecemasan dari kalangan pemerhati cagar budaya, karena prosesnya belum jelas mengantongi kajian resmi.

Bangunan ini bukan struktur biasa. Riwayatnya ditelusuri berkaitan dengan Johannes van den Bosch, Gubernur Jenderal Hindia Belanda 1830–1833 yang dikenal sebagai perancang sistem tanam paksa di Jawa.

Setelah kemerdekaan, gedung ini sempat beralih fungsi sebagai tempat pertemuan Bhayangkara, menjadikannya saksi dua babak besar sejarah Ciledug: dari kawasan perkebunan kolonial hingga wilayah urban yang terus bertransformasi.

Kecemasan itu kini mengemuka setelah sejumlah bagian atap dan interior bangunan dibongkar. Komunitas Archive Satria, yang selama ini mengumpulkan arsip kolonial terkait bangunan tersebut, memantau proses ini dengan was-was.

Agam Pamungkas Lubah, pemerhati sejarah yang vokal menyoroti proyek ini, mempertanyakan dasar hukum pengerjaannya.

“Pertama kita mesti tahu dulu persoalannya. Apakah renovasi Landhuis Sudimara sudah mendapat persetujuan dari BPK Banten dan sudah mendapat kajian bersama TACB,” ujarnya.

Dua lembaga yang disebut Agam punya peran spesifik dalam pelestarian cagar budaya: BPK (Balai Pelestarian Kebudayaan) adalah instansi pemerintah yang berwenang mengeluarkan izin teknis renovasi bangunan bersejarah, sementara TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) bertugas menilai kelayakan dan metode pelestarian sebelum proyek berjalan. Tanpa keduanya, renovasi berisiko menjadi perusakan yang tak terdokumentasikan.

Sekalipun izin sudah dikantongi, Agam menegaskan urgensi tetap wajib diuji. “Jangan sampai merubah seutuhnya. Kalau yang rusak atau rapuh hanya bagian genteng, ya bagian itu yang diperbaiki. Bentuk dan karakter bangunan aslinya tetap dipertahankan,” katanya, mencontohkan atap limasan yang semestinya tak boleh berubah bentuk meski materialnya diganti.

Bagi Agam, status bangunan bersejarah tak boleh dimonopoli lembaga tertentu. “Bangunan itu tidak hanya menjadi milik TACB ataupun BPK, tetapi juga menjadi milik komunitas dan para pegiat sejarah yang selama ini ingin mempertahankan nilai-nilai sejarahnya,” tuturnya.

Ia mendorong dialog setara antara pemerintah, TACB, BPK, komunitas sejarah, tokoh masyarakat, dan pengelola gedung, idealnya digelar sebelum palu pertama diayunkan.

“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah pembongkaran sudah dilakukan dan informasinya sampai ke media. Sosialisasi kepada masyarakat, khususnya komunitas dan pegiat sejarah, harus diberikan sejak awal,” ujarnya.

Ke depan, nasib Landhuis Sudimara akan sangat bergantung pada apakah kajian TACB dan izin BPK Banten benar-benar ditempuh sebelum pekerjaan berlanjut. Selama kepastian itu belum ada, gedung tua di persimpangan Ciledug ini tetap menunggu jawaban: dipugar untuk diingat, atau dibongkar untuk dilupakan.(*)

Penulis : tim redaksi
Editor : Lingga

Bagikan Artikel Ini

Dukung jurnalisme yang akurat dan terpercaya bersama Karonesia.com

Views 44
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7935

Artikel Populer