Kejati Sumsel Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde
“Langkah ini bagian dari komitmen menegakkan hukum secara transparan dan tegas,” ujar Erwin Indrapraja.

Insert.Tim Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dokumen di salah satu kantor pemerintahan di Palembang.
Karonesia.com | Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025
Palembang (KARONESIA.COM) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menggeledah empat lokasi, Selasa (15/4/2025) dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pasar Cinde.
Penggeledahan berlangsung di Kantor Perumda Palembang Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kantor BPKAD Provinsi Sumsel dan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai, serta Kantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka.

Insert. Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Sumsel memeriksa dokumen dalam penggeledahan terkait kasus Pasar Cinde.
Langkah hukum ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Tim penyidik yang dipimpin Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menyita sejumlah dokumen, surat penting, dan data yang dinilai relevan dengan perkara korupsi Pasar Cinde. Seluruh proses penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kejati Sumsel belum memberikan keterangan tambahan terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (#)