Kejaksaan Agung Amankan DPO Korupsi Terpidana Ngarijan Salim di Jakarta Barat

“Kejaksaan akan terus memburu buronan kasus korupsi. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka”

Karonesia.com_20250312_213019_0000_batcheditor_fotor.jpg

Jakarta (KARONESIA.COM) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DK Jakarta berhasil mengamankan buronan kasus korupsi, Ngarijan Salim, pada Selasa (11/3/2025) pukul 12.10 WIB di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Ngarijan merupakan terpidana dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan telah memiliki putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2638 K/Pid.Sus/2024, Ngarijan Salim dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp300 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp685.910.750. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, Ngarijan harus menjalani hukuman tambahan satu tahun penjara.

Baca Juga :  JAM-Pidum Setujui 5 Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian di Aceh

Dalam proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga eksekusi berjalan lancar. Setelah diamankan, ia langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Setujui Rehabilitasi 4 Tersangka Narkotika

Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan RI akan terus memburu buronan kasus korupsi dan memastikan mereka menjalani hukuman. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami imbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Penindakan terhadap buronan korupsi juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(@2025)

error: Content is protected !!