Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Korupsi Pembangunan Jalan Tol Japek

JAKARTA, Karonesia.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dari Kejaksaan Agung telah memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Baca Juga :  Kejari Lakukan Penyerahan Tahap II dan Tahan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas di Sekda Kab Tanimbar

Saksi-saksi tersebut adalah FR, yang menjabat sebagai Kepala Proyek Japek II Elevated dari Januari 2018 hingga 2020, AMS, yang merupakan Staf Keuangan, Invoice, dan Penagihan di PT Bukaka, AE, yang merupakan Koordinator Keuangan dan Accounting di PT Bukaka, serta I, yang merupakan Engineer di PT Bukaka.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan MK Perkuat Kewenangan Penyidikan Korupsi

Pemeriksaan ini dilakukan terkait penyidikan perkara korupsi tersebut yang melibatkan Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS, dan Tersangka SB. Tujuan dari pemeriksaan saksi ini adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *