Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung resmi menyerahkan tiga tersangka kasus suap Terpidana Ronald Tannur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Ketiga tersangka tersebut adalah ED, HH, dan M.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, ketiga tersangka menerima suap sebesar 140.000 Dollar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. “Uang suap tersebut disampaikan dalam beberapa tahap, termasuk melalui amplop di Bandara Ahmad Yani Semarang,” kata Harli Siregar.
Kejaksaan Agung menggeledah rumah tersangka pada 23 Oktober 2024 dan menemukan uang dalam bentuk Rupiah dan Dollar Singapura. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami tidak pandang bulu dalam memerangi korupsi. Kami berkomitmen mengungkap seluruh fakta dan menuntaskan kasus ini secara transparan dan objektif,” tegas Leonard.
Ketiga tersangka akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari. Mereka dijerat dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 250 juta.
Kasus ini memperkuat komitmen Kejaksaan Agung untuk memerangi korupsi dan menegakkan integritas serta keadilan bagi masyarakat. Kejaksaan Agung berharap kasus ini menjadi peringatan bagi oknum-oknum yang berusaha mempengaruhi proses hukum.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga meminta kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan tindakan korupsi. “Kami butuh dukungan masyarakat untuk memerangi korupsi,” kata Harli Siregar.
Kasus suap ini juga menyoroti pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Kejaksaan Agung berkomitmen meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung telah menangani banyak kasus korupsi besar. Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memerangi korupsi dan menegakkan keadilan.(@2024)