Perkara Komoditas Timah PT Timah Tbk, Tim Penyidik JAMPIDSUS Lakukan Penggeledahan Dan Penyitaan

JAKARTA, Karonesia.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan Penggeledahan pada hari Rabu, 6 Desember 2023 di Kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan terhadap rumah tinggal seperti, saksi A di Kota Pangkalpinang, saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

Tindakan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang terjadi sejak tahun 2015 hingga 2022.

Melalui keterangan yang diterima, Kamis (07/12/2023), Kapuspen Hukum, Ketut Sumedana menjelaskan, berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik menyita barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.

Baca Juga :  Tim Penyidik Jam Pidsus Tetapkan Tersangka TT Perkara Komoditas Timah PT Timah Tbk Tahun 2015 - 2022

Dikatakan Ketut, untuk menjaga keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia, dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu. Besaran nilai barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:

• 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram,
• Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah),
• Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika), dan
• Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura)

“Tim Penyidik akan terus mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut untuk membuat terang suatu tindak pidana korupsi yang sedang dalam tahap penyidikan.”tambahnya.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *