⚡ BREAKING
   

Menkes Bongkar Anomali JKN: Dana Rakyat Miskin Mengalir ke Orang Kaya

Menkes Bongkar Anomali JKN: Dana Rakyat Miskin Mengalir ke Orang Kaya

Jakarta | KARONESIA.COM  – Temuan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Kesehatan dan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan adanya anomali serius dalam data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah pemerintah menyelesaikan konsolidasi data lintas kementerian melalui Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kami melihat ada anomali. Uang yang kita bayarkan itu tidak semuanya untuk 50 persen orang termiskin. Bahkan ada 10 persen orang terkaya pun kita bayarkan iurannya sesudah kita konsolidasikan dengan data BPS. Kalau saya boleh bercanda sedikit, Pak Sekjen saya dulu masuk di situ, gitu ya pernah,” kata Budi di hadapan anggota DPR seperti dikutip dari Antara.

‎Pernyataan itu sekaligus membuka pertanyaan baru yang belum dijawab: berapa lama anomali ini berlangsung, dan berapa nilai anggaran negara yang mengalir ke kelompok yang tidak berhak?

Ketidaktepatan sasaran tersebar di tiga segmen kepesertaan, sekitar 47.000 peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah pusat, 35 juta peserta dari segmen pemerintah daerah, dan 11 juta peserta kelas 3.

Pemerintah kemudian menonaktifkan 11 juta peserta pada Januari 2025 karena dinilai berada di luar kelompok yang berhak, yakni di luar desil 1–4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

‎Namun kebijakan itu pun tidak lepas dari masalah. Menkes mengakui data pemangkasan belum sempurna, sehingga sebagian warga yang seharusnya tetap menerima manfaat justru ikut tercoret.

Sebagai respons, Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan melakukan reaktivasi bertahap, sebanyak 106.000 penderita penyakit katastrofik diaktifkan kembali secara otomatis, disusul 246.280 penerima melalui Surat Keputusan pada Maret 2026, dan bertambah menjadi 305.864 pada April ini.

‎”Demi keadilan, angka yang kurang tepat sasaran ini mau kita alihkan ke yang lebih membutuhkan. Lebih baik kita hapus kuota untuk yang 10 persen terkaya, lalu kita alihkan ke warga di desil lima yang selama ini belum masuk PBI,” tegas Budi.

‎Celah tata kelola ini mengundang pertanyaan yang belum dijawab secara tuntas di forum tersebut: bagaimana mekanisme verifikasi data selama bertahun-tahun bisa membiarkan kelompok mampu menerima subsidi? Pemerintah menyebut solusinya adalah integrasi daring seluruh basis data kementerian dengan DTSEN yang dikelola BPS.

‎Saat ini, menurut Menkes, negara menanggung iuran bagi 159,1 juta jiwa atau lebih dari separuh populasi Indonesia. Realokasi kuota dari kelompok kaya ke warga yang masuk desil 5 namun belum terdaftar PBI disebut sebagai langkah selanjutnya.

‎”Dari 11 juta data ini memang kita sadari belum sempurna sehingga ada yang tepat, ada yang kurang tepat. Nah itu sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkes maupun Kemensos dan juga BPJS untuk merapikannya,” kata Budi Gunadi.

Komisi IX DPR RI belum mengeluarkan pernyataan resmi atas temuan ini setelah rapat berlangsung. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan publik dari pihak BPJS Kesehatan maupun Kementerian Sosial terkait batas waktu penuntasan pembenahan data tersebut.(red)

Karonesia
  • Penulis: Redaksi karonesia.com
  • Editor: Lingga
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7195

Artikel Populer