⚡ BREAKING

Korupsi Chromebook: JPU Nyatakan Ini Pidana, Bukan Kebijakan

Korupsi Chromebook: JPU Nyatakan Ini Pidana, Bukan Kebijakan

JAKARTA, KARONESIA.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menyatakan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan administratif biasa, melainkan telah masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

‎Pernyataan itu disampaikan JPU Corneles Geeb Paulus kepada awak media usai sidang pembacaan nota duplik terdakwa yang digelar Selasa, (23 /6/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

‎Menurut JPU, alih-alih membantah dakwaan, seluruh argumen yang dimuat dalam nota duplik terdakwa justru secara tidak langsung membenarkan pokok-pokok dakwaan penuntut umum. Salah satu fakta yang disoroti adalah pengakuan terdakwa atas keputusan bertanggal 6 Mei yang menetapkan Chromebook sebagai merek komoditas dalam skema Dana Alokasi Khusus (DAK) — sebuah langkah yang secara eksplisit dilarang oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Klaim Penghematan Dinilai Tak Berdasar

‎Terdakwa berdalih bahwa keputusan tersebut diambil demi efisiensi anggaran. Namun JPU membantah klaim itu dengan memaparkan data perbandingan yang dinilai keliru dalam argumen terdakwa. Pengadaan 15 unit Chromebook dengan alokasi anggaran hampir Rp100 juta per sekolah, kata JPU, tidak setara dengan paket Laboratorium Komputer sebanyak 22 unit senilai hampir Rp140 juta yang telah dilengkapi perangkat server dengan spesifikasi lebih tinggi.

‎”Penilaian teknis menunjukkan Chromebook yang diadakan hanya memenuhi spesifikasi minimum, sedangkan paket Laboratorium Komputer mencapai spesifikasi maksimum dan sudah menyertakan server,” jelas JPU dalam keterangannya.

‎Lebih jauh, efek jangka panjang pengadaan Chromebook dinilai justru membebani anggaran negara karena ketergantungannya pada layanan Google Cloud yang menyedot ratusan miliar rupiah setiap tahunnya. Proyek integrasi cloud tersebut, menurut JPU, kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak ada satu pun pernyataan resmi dari lembaga seperti LKPP maupun BPKP yang memvalidasi klaim efisiensi anggaran dimaksud.

Hak Diskresi Dinyatakan Gugur

‎Terdakwa juga berargumen bahwa keputusannya merupakan bentuk diskresi pejabat negara yang tidak dapat dikriminalisasi. JPU merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: diskresi hanya sah apabila terdapat kekosongan hukum atau aturan yang saling tumpang tindih.

‎Dalam kasus ini, JPU menegaskan tidak ada kekosongan hukum sama sekali. LKPP telah menerbitkan regulasi yang secara tegas melarang penyebutan merek dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, ditemukan bukti adanya pengkondisian dan koordinasi sepihak antara terdakwa dengan pihak Google, yang menjadikan syarat formal diskresi tidak terpenuhi.

Kesimpulan JPU: Kejahatan, Bukan Kebijakan

‎JPU menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tata usaha negara. Jalur administratif hanya relevan jika keputusan diambil tanpa niat jahat. Sementara persidangan telah mengungkap adanya kerugian keuangan negara yang nyata, niat jahat (mens rea), serta perbuatan pidana (actus reus) yang dilakukan secara terencana melalui permufakatan.

‎”Ini bukan soal kebijakan yang keliru, ini adalah kejahatan yang terencana,” tegas JPU.(*)

Karonesia
  • Penulis: tim redaksi
  • Editor: Lingga
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7527

Artikel Populer