Home » Berita » Badan Pemulihan Aset Lelang Tanah Terpidana Stefanus Richard Rp2,8 Miliar di Bali

Badan Pemulihan Aset Lelang Tanah Terpidana Stefanus Richard Rp2,8 Miliar di Bali

KARONESIA.COM | Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melelang sebidang tanah milik terpidana Stefanus Richard dan kawan-kawan di Bali senilai lebih dari Rp2,8 miliar.

Lelang aset rampasan tersebut dilaksanakan oleh tim BPA Kejaksaan RI, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Kamis (12/06/2025).

Objek lelang berupa tanah seluas 315 meter persegi berikut bangunan, berlokasi di Jl. Tukad Badung Timur, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2546 atas nama Hans Andre Martinus Supit. Aset itu terkait perkara pidana yang menjerat Stefanus Richard dkk atas skema piramida dan pencucian uang.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Kredit PT Sritex

“Lelang dilaksanakan berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 31 Januari 2023, yang menetapkan aset tersebut dirampas untuk negara,” kata sumber resmi Kejaksaan RI di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan amar putusan, hasil lelang selanjutnya disalurkan kepada para korban melalui asosiasi terkait, sebagai bentuk pemulihan hak atas kerugian yang timbul dari perkara tersebut.

Proses penawaran dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui sistem e-Auction (open bidding) di situs resmi https://lelang.go.id, dengan tenggat waktu mengikuti sistem server.

Baca Juga :  Perkembangan Penanganan Kasus Penganiayaan: Penyidik Identifikasi Enam Pelaku

Objek lelang laku terjual senilai Rp2.890.255.000 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah). Nilai ini sesuai dengan harga pasar dan menunjukkan efektivitas sistem pemulihan aset yang kini terus diperkuat Kejaksaan RI.

Badan Pemulihan Aset menegaskan bahwa pemanfaatan mekanisme lelang terbuka seperti ini merupakan langkah konkret dalam menegakkan hukum sekaligus mengembalikan kerugian negara atau masyarakat akibat tindak pidana.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025