Membangun Keadilan Restoratif di Luar Meja Hijau melalui Penguatan Mediasi dan Arbitrase

Membangun Keadilan Restoratif di Luar Meja Hijau melalui Penguatan Mediasi dan Arbitrase

JAKARTA, KARONESIA.COM – Upaya membangun sistem penyelesaian sengketa hukum yang lebih responsif, efisien, dan berkeadilan terus didorong oleh para praktisi maupun akademisi hukum di Indonesia. Penguatan mekanisme mediasi dan arbitrase dinilai menjadi krusial untuk menekan beban penumpukan perkara di lembaga peradilan umum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat.

Isu strategis ini menjadi fokus utama dalam forum Indonesia Mediation Summit 2026 & Indonesia Arbitration Week 2026 yang diselenggarakan di Hotel Horison Ultima Bandung, Jawa Barat, pada 14–17 Oktober 2026.

Mengusung tema “Strengthening Alternative Dispute Resolution Systems through Mediation & Arbitration”, agenda ini menghadirkan jajaran pakar hukum papan atas, termasuk Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Firman menegaskan bahwa mediasi di luar pengadilan bukan sekadar upaya kompromi formalitas, melainkan sebuah proses diplomasi hukum yang membutuhkan keahlian khusus dan integritas tinggi dari para mediator.

“Mediasi tidak sekadar mempertemukan pihak yang berselisih, tetapi membutuhkan mediator berkompeten dan berintegritas untuk memfasilitasi komunikasi serta membantu para pihak menemukan solusi secara sukarela. Keputusan akhir tetap berada di tangan para pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Firman.

Pengembangan standar mediasi nasional juga dipandang perlu mengambil pembanding dari rekam jejak internasional. Pengalaman di Australia, misalnya, menunjukkan betapa krusialnya kompetensi dan kapasitas penyelesaian konflik.

Praktisi mediator internasional Abe Quadan yang berpraktik sejak 1983 mencatatkan klaim keberhasilan mediasi mencapai 90 persen dari ribuan perkara yang ditangani.

Kendati angka efektivitas tersebut dinilai bergantung pada karakteristik perkara dan metodologi penghitungan, pendekatan ini terbukti mampu menghemat biaya logistik hukum, memangkas waktu pertikaian, serta menjaga hubungan baik antarpihak yang bersengketa.

Meski demikian, para ahli mengingatkan bahwa mekanisme mediasi bukanlah obat mujarab untuk seluruh spektrum kasus hukum.

Jalur arbitrase dan persidangan formal di pengadilan tetap menjadi benteng terakhir apabila kesepakatan damai tidak tercapai, guna memastikan hak-hak hukum para pihak tetap terlindungi secara adil.(*)

Penulis tim redaksi
Editor Lingga

🔄 Bagikan Artikel Ini

Dukung jurnalisme yang akurat dan terpercaya bersama Karonesia.com. Sebarkan informasi yang bermanfaat!

DATA SEO TEKNIS

  • Kata Kunci Fokus: Alternatif Penyelesaian Sengketa Mediasi
  • Description Meta: Prof Firman Wijaya dorong penguatan mediasi sengketa di Indonesia Mediation Summit 2026 Hotel Horison Ultima Bandung Jawa Barat.
  • 6 Tag: Penyelesaian Sengketa, Mediasi dan Arbitrase, Firman Wijaya, Hukum Bisnis, Indonesia Mediation Summit 2026, Berita Hukum 2026
  • Kategori: Hukum
  • TOPIK: Peradilan, Gerai Hukum

META DATA GAMBAR

  • Teks Alternatif (Alt Text): Prof Firman Wijaya memberikan pemaparan mengenai alternatif penyelesaian sengketa mediasi di Bandung
  • Filename: alternatif-penyelesaian-sengketa-mediasi-2026.jpg
  • Keterangan (Caption): Pakar Hukum Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., saat menyampaikan materi mengenai penguatan sistem mediasi dan arbitrase dalam Indonesia Mediation Summit 2026 di Bandung, Jawa Barat.
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 8376

Artikel Populer