Saksi Bisu OTT Klaten: KPK Bongkar Tong Biru Berisi Uang Korupsi Rp934 Juta
JAKARTA (KARONESIA.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membongkar barang bukti baru yang menjadi saksi bisu dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Sabtu, (17/10/2026). Langkah hukum ini diambil sebagai komitmen tegas dalam memberantas rasuah dan menuntaskan penanganan perkara secara transparan.
Melansir informasi resmi dari akun media sosial X resmi milik @Antaranews, pihak penyidik menyatakan bahwa fokus pemeriksaan saat ini adalah untuk mendalami aliran dana terlarang yang disembunyikan oleh para pihak terkait.



Dalam penggeledahan terbaru, tim penyidik berhasil menemukan uang tunai senilai Rp934 juta yang disimpan di dalam sebuah tong plastik berwarna biru di kediaman adik Bupati Klaten, Hanaku Agni Sadewo. Unggahan tersebut menegaskan bahwa penyidik telah menyita aset tersebut sebagai bagian dari total barang bukti Rp1,2 miliar guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.
Dalam keterangan tertulis yang dibagikan melalui kanal digital tersebut, Juru Bicara KPK menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. “Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya demi memulihkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum dilaporkan masih terus berjalan di tahap penyidikan intensif. Pihak KPK mengimbau publik untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) dari majelis hakim pengadilan.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait praktik suap di Pemkab Klaten.
Ketegasan dalam pengusutan kasus korupsi di sektor pemerintahan daerah ini dinilai krusial untuk menyelamatkan uang negara serta meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia di tahun 2026.(*)













