Kejagung Serahkan Enam Tersangka Korupsi MBG ke Jaksa, Kerugian Rp10 Triliun

Kejagung Serahkan Enam Tersangka Korupsi MBG ke Jaksa, Kerugian Rp10 Triliun

Jakarta, KARONESIA.COM – Perkara dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap penuntutan. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini dihitung sekitar Rp10 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (29/9/2026) menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan atau Tahap II itu dilakukan setelah penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap.

Perkara ini menyangkut dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN pada 2025 hingga 2026. Tiga tersangka di antaranya adalah pucuk pimpinan lembaga tersebut.

Enam Tersangka dari Pimpinan BGN dan Swasta

Kejaksaan menyebut para tersangka dengan inisial. Empat di antaranya adalah pejabat BGN:

  • DH, Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.
  • SS, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026.
  • LP, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.
  • LMI, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Dua tersangka lain, GHS dan AYS, berasal dari pihak swasta. Penyidik menemukan keterkaitan peran antara para penyelenggara negara tersebut dan kedua pihak swasta itu.

Dugaan Berpusat pada Pengurusan Titik SPPG

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan para tersangka antara lain berupa penggunaan dan pengalihan dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut penyidik, aliran dana itu terjadi di luar hubungan bisnis atau hubungan profesional yang wajar.

Sebagian pembayaran tersebut, kata penyidik, kemudian diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG. Artinya, dugaan penyimpangan berada di tahap awal penentuan lokasi layanan program.

Uraian itu merupakan temuan penyidik dan belum diuji di pengadilan. Rincian nilai pembayaran, penerimanya, serta peran masing-masing tersangka belum dijelaskan dalam keterangan resmi.

233 Saksi dan Bukti Elektronik

Berkas perkara dinyatakan lengkap dengan dukungan alat bukti berupa keterangan 233 saksi dan dua ahli. Penyidik juga melampirkan surat atau dokumen serta barang bukti elektronik.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara berikutnya berada di tangan penuntut umum untuk disusun dalam surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan. Jadwal pelimpahan belum diumumkan.

Pasal yang Menjerat

Tersangka DH, SS, dan LP dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan primair memakai Pasal 603 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), sedangkan subsidair memakai Pasal 604. Keduanya dikaitkan dengan Pasal 20 huruf a atau c KUHP serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun LMI, GHS, dan AYS dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu dikaitkan dengan Pasal 606 dan Pasal 20 KUHP. Keterangan resmi tidak menjelaskan alasan perbedaan pasal antara kedua kelompok tersangka.

Seluruh tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karonesia.com masih menunggu keterangan lanjutan dari Kejaksaan Agung, BGN, dan pihak para tersangka, termasuk soal status penahanan dan dampak perkara terhadap layanan MBG.(*)

Editor : Lingga
Sumber : Puspenkum Kejagung, diolah oleh redaksi

Bagikan Artikel Ini

Dukung jurnalisme yang akurat dan terpercaya bersama Karonesia.com

Lihat Hukum Selengkapnya→
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 8252

Artikel Populer