Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana
JAKARTA, KARONESIA.COM – Kejaksaan Republik Indonesia mencatat telah menangani 605 perkara menggunakan mekanisme hukum baru dalam periode Januari hingga Mei 2026. Capaian itu menjadi bukti awal implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin dalam Diskusi Publik bertema “Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan” di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Dalam forum yang sama, diluncurkan pula buku karya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Dr. Rudi Margono berjudul “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani”.
Burhanuddin menegaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan merupakan tonggak sejarah reformasi hukum Indonesia. Ini menjadi pertama kalinya pembaruan hukum pidana materiil dan formil dilakukan serentak.
”Langkah besar ini menandai pergeseran paradigma hukum nasional dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif, serta memperkuat model perlindungan HAM melalui due process of law,” kata Burhanuddin.
Guna menjamin keseragaman penerapan, Kejaksaan telah menerbitkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Selain itu, melalui Surat JAM PIDUM Nomor B-1192/E/Ejp/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, penegakan hukum diklasifikasikan ke dalam sembilan instrumen baru.
Kesembilan instrumen itu meliputi Mekanisme Keadilan Restoratif, Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Saksi Mahkota, Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA), Denda Damai, Pidana Pengawasan, Pidana Kerja Sosial, Pidana Denda, dan Pemaafan Hakim.
Dari sembilan instrumen tersebut, enam di antaranya telah berhasil diterapkan dalam 605 perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Umum. Praktik terbaik yang muncul antara lain penerapan Plea Bargain serta DPA terhadap korporasi yang mengutamakan pemulihan keadaan dan kepatuhan hukum.
”Keberhasilan implementasi enam mekanisme dalam kurun waktu yang relatif singkat ini menunjukkan Kejaksaan telah mengambil peran strategis sebagai motor penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional,” tegas Burhanuddin.
Kendati demikian, Jaksa Agung secara terbuka mengungkap sejumlah tantangan transisi. Pertama, belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait ketentuan krusial seperti Mekanisme Keadilan Restoratif dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis teknologi informasi.
Kedua, potensi perbedaan penafsiran kewenangan antara aparat penegak hukum yang dapat memicu ketidakpastian hukum. Untuk mengatasinya, Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal dan mendorong harmonisasi melalui sinergi antarlembaga.
Buku “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani” karya Rudi Margono menyoroti penguatan fungsi pengawasan internal Kejaksaan sebagai penjamin mutu. Buku itu menekankan pentingnya budaya integritas dan profesionalisme agar setiap kewenangan jaksa dijalankan secara objektif, transparan, akuntabel, dan humanis.
Burhanuddin menutup sambutannya dengan menegaskan, efektivitas sistem peradilan pidana tidak semata diukur dari keberhasilan menghukum pelaku. Sinergi kuat antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, serta pemenuhan hak tersangka dan korban menjadi kunci mewujudkan keadilan substantif.
Diskusi publik itu dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, serta sejumlah akademisi dan pejabat tinggi lembaga hukum lainnya.(*)
















