Rp1 Triliun Dana MBG Mengalir ke Vendor Motor Tanpa Bengkel
Jakarta | KARONESIA.COM – Dana program Makan Bergizi Gratis senilai lebih dari Rp1 triliun mengalir ke PT YAT untuk pembelian 21.801 unit motor listrik padahal perusahaan itu tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif. Fakta ini terungkap setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka korupsi, Rabu (3/6/2026).
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga eks pejabat BGN dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026. Ketiganya adalah DH selaku eks Kepala BGN, SS selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.



Dalam pengadaan motor listrik itu, nilai kontrak tercatat Rp1.035.515.297.908 dan seluruhnya telah dibayarkan ke PT YAT. Penyidik menyebut PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif, dan terdapat mark-up harga dalam transaksi tersebut. Kejagung tidak merinci berapa selisih harga yang dihitung sebagai mark-up dalam siaran persnya.
Motor listrik bukan satu-satunya pengadaan bermasalah. Penyidik turut menemukan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang semuanya disebut tidak sesuai ketentuan dan mengandung mark-up.
Seluruh pengadaan itu dinilai hasil intervensi DH, SS, dan LP terhadap Pejabat Pembuat Komitmen di BGN, sehingga kerangka acuan kerja tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Kejagung belum menyebut angka total kerugian negara dari keseluruhan penyimpangan ini.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Program MBG sendiri berjalan sejak 6 Januari 2025 dengan total anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026, seluruhnya bersumber dari APBN.(red)













