Firman Wijaya Desak Kepastian Hukum Kerugian Negara dalam Tipikor
Jakarta | KARONESIA.COM – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya, menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penetapan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Senin (18/5/2026).
RDP tersebut membahas pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Firman hadir sebagai pembicara bersama pakar hukum Prof. Romli dan sejumlah akademisi hukum lainnya.



Dalam forum itu, Firman menilai polemik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bukan sekadar persoalan kewenangan menghitung kerugian negara. Lebih dari itu, ia menyebut permasalahan ini menyentuh aspek kepastian hukum terhadap unsur kerugian negara sebagai elemen krusial dalam delik korupsi.
“Dalam hukum pidana, unsur delik tidak boleh ditempatkan di ruang abu-abu. Pemberantasan korupsi harus berjalan tegas, namun tetap berdiri di atas kewenangan yang sah, metodologi yang jelas, serta proses pembuktian yang konstitusional,” kata Firman.
Firman yang juga menjabat Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu menyoroti penggunaan surat edaran sebagai pedoman internal lembaga penegak hukum.
Menurutnya, surat edaran tidak boleh melampaui batas kewenangan, apalagi menggantikan fungsi undang-undang atau menafsirkan putusan MK secara sepihak.
“Surat edaran bisa dimaknai sebagai kebutuhan manajerial internal, tetapi tidak boleh menjadi alat untuk menciptakan norma baru yang membebani publik atau memperluas unsur pidana,” ujarnya.
Ia juga menyoroti Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menggeser konsep kerugian negara dari potential loss menjadi actual loss. Dengan pergeseran itu, Firman menegaskan kerugian negara harus nyata, pasti jumlahnya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum demi menjaga fairness dalam proses pidana.
Terkait posisi lembaga auditor, Firman menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki dasar konstitusional paling kuat dalam penetapan kerugian negara. Adapun lembaga lain seperti BPKP, APIP, inspektorat, maupun akuntan publik dapat berperan secara teknis dalam penghitungan atau audit investigatif.
“BPK memiliki posisi konstitusional paling kuat, sementara lembaga lain dapat membantu secara teknis. Adapun hakim tetap menjadi penilai akhir dalam perkara pidana,” tegasnya.
Firman mengingatkan, ketergantungan berlebihan pada beleidsregel atau kebijakan internal dalam hukum pidana berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Ia mengingatkan, standar pembuktian tidak boleh berubah mengikuti preferensi lembaga tertentu.
“Jika ini dibiarkan, perkara korupsi akan terus dipersoalkan di praperadilan, eksepsi, banding, hingga peninjauan kembali. Dalam jangka panjang justru dapat melemahkan pemberantasan korupsi,” katanya.
Atas dasar itu, Firman mendorong revisi terbatas terhadap UU Tipikor guna mempertegas konstruksi pembuktian unsur kerugian keuangan negara. Ia juga mengusulkan pembatasan penggunaan *beleidsregel* dalam rezim hukum pidana agar tidak melahirkan norma baru di luar undang-undang.
“Penegakan hukum tipikor harus tetap cepat, tetapi juga sah, adil, dan tahan uji secara konstitusional,” pungkasnya. (*)













