Korupsi KUR, Tiga Orang Jadi Tersangka
Sumsel | KARONESIA.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Selasa (28/4/2026).



Ketiga tersangka masing-masing berinisial KS dan SF selaku pimpinan cabang bank pada periode berbeda, serta FS sebagai pengguna dana KUR, diduga terlibat dalam penyimpangan kredit sejak 2020 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar.
Tim penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan terhadap 41 saksi. KS yang menjabat pada 2021–2022 dan FS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang hingga 17 Mei 2026. Sementara SF tidak ditahan karena tengah menjalani ibadah haji.
Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari rekayasa proses analisis kredit yang seharusnya menjadi dasar utama pemberian KUR.
“Para tersangka diduga mengarahkan internal bank untuk meloloskan pengajuan kredit yang tidak memenuhi prinsip kelayakan,” ujarnya.
Dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya penggunaan sedikitnya 16 identitas debitur untuk mengajukan pinjaman yang sebenarnya terpusat pada satu pihak, yakni FS. Skema ini diduga digunakan untuk menghindari batasan plafon kredit serta menyamarkan risiko pembiayaan.
“Analisis usaha dan risiko kredit diduga dimanipulasi agar pengajuan terlihat layak, padahal tidak sesuai kondisi riil,” kata Vanny.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal dalam penyaluran KUR, program yang sejatinya dirancang pemerintah untuk mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penyimpangan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk menelusuri pihak lain yang terlibat.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap penyimpangan dana publik, khususnya pada sektor pembiayaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Proses hukum akan kami jalankan secara transparan dan akuntabel,” ujar Vanny menutup pernyataannya.(*)













