5 Terdakwa Dituntut 12 Tahun, Korupsi Pertamina
Jakarta | KARONESIA.COM — Kerugian negara miliaran rupiah kembali menyeruak dalam perkara tata kelola Pertamina, setelah lima terdakwa dituntut hukuman berat hingga 12 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti masing-masing Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/4), untuk kasus yang berlangsung pada periode 2019–2023.
Terdakwa Dwi Sudarsono menghadapi tuntutan paling berat, yakni 12 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar. Sementara empat terdakwa lain—Arief Sukmara, Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Indra Putra—dituntut hukuman bervariasi antara 6 hingga 10 tahun penjara, dengan skema denda dan uang pengganti yang seragam.
Seluruh terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan primair jaksa yang merujuk pada aturan KUHP terbaru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola sektor energi nasional yang selama ini kerap terkendala lemahnya pengawasan dan transparansi. Dalam banyak perkara serupa, praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN strategis.
Jaksa juga menegaskan mekanisme penyitaan aset jika para terdakwa tidak mampu membayar denda maupun uang pengganti. Harta kekayaan dapat dilelang untuk menutup kerugian negara, sementara kekurangan pembayaran akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
Meski penegakan hukum terus dilakukan, tantangan tetap membayangi. Minat publik untuk mengawasi proses hukum dan tata kelola BUMN masih relatif rendah, sementara kompleksitas kasus membuat transparansi sulit diakses secara luas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Ia menilai penanganan kasus ini menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas sektor energi nasional.
Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu akhir, apakah tuntutan berat ini mampu memberi efek jera dan memperbaiki tata kelola, atau justru kembali menjadi catatan panjang dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis.(*)
















