Bebas KTP saat Bayar Pajak Kendaraan Berlaku Nasional, Ada Batas 2027
Jakarta | KARONESIA.COM – Kebijakan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tanpa menggunakan KTP pemilik pertama kini berlaku secara nasional mulai 2026. Namun, kemudahan tersebut disertai kewajiban administrasi yang harus dipenuhi masyarakat, termasuk batas waktu balik nama kendaraan hingga 2027.



Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengadopsi kebijakan yang sebelumnya diterapkan di Jawa Barat sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), khususnya bagi pemilik kendaraan bekas.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai langkah ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang selama ini terkendala administrasi kepemilikan kendaraan.
“Ini anugerah bagi masyarakat yang selama ini kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya,” kata Dedi dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun media sosial resminya.
Kebijakan ini pertama kali diterapkan di Jawa Barat melalui Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 sejak 6 Maret 2026, sebelum kemudian diadopsi secara nasional.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Wibowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara. Ia menyebut kemudahan pembayaran pajak tanpa KTP hanya berlaku sepanjang 2026.
“Untuk tahun 2026 kami berikan kemudahan. Namun, ke depan kendaraan tetap harus dilakukan balik nama,” ujarnya, seperti diberitakan CNN Indonesia.
Ia menambahkan, pemilik kendaraan diberi waktu hingga 2027 untuk menyelesaikan proses balik nama sebagai bagian dari penertiban administrasi kendaraan bermotor secara nasional.
Menurut Wibowo, masyarakat yang memanfaatkan kebijakan ini tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Di antaranya mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan, mengajukan pemblokiran data pemilik lama, serta membuat komitmen untuk melakukan balik nama.
Lebih lanjut, Korlantas menyatakan bahwa setelah masa transisi berakhir, kendaraan yang belum dilakukan balik nama direncanakan akan mengalami pembatasan layanan administrasi.
Sejumlah media nasional, termasuk Kompas.com, melaporkan bahwa kebijakan ini akan dibahas lebih lanjut dalam forum koordinasi nasional yang melibatkan pemangku kepentingan Samsat di seluruh Indonesia.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pembenahan data kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
Meski memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas, kebijakan tersebut juga mengandung konsekuensi yang perlu diperhatikan. Tanpa penyelesaian proses balik nama hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik kendaraan berpotensi menghadapi kendala dalam pengurusan administrasi di masa mendatang.
Dengan demikian, kemudahan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama tidak sepenuhnya bersifat bebas syarat, melainkan bagian dari masa transisi menuju penertiban administrasi kendaraan secara nasional.(*)













