Basecamp Demokrasi Bandung Gelar Diskusi Publik Kasus AY
Bandung | KARONESIA.COM – Empat pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis berinisial AY (Andrie Yunus) yang diketahui merupakan anggota militer mendorong Basecamp Demokrasi Bandung menggelar diskusi publik. Forum bertajuk “Penyiraman Aktivis: Kriminal atau Ketidaksengajaan? Peradilan Militer atau Peradilan Umum” itu berlangsung di Bandung, Sabtu (11/4/2026).



Sekjen IKA Unpad sekaligus penggiat HAM, Yhodisman Sorata, menegaskan bahwa kasus ini masuk ranah pidana umum. Ia merujuk Tap MPR Nomor 7 Tahun 2000 yang mengatur bahwa prajurit TNI atau Polri yang melakukan kejahatan pidana umum harus diproses di peradilan sipil.
“Salah satu isu besar reformasi 1998 adalah supremasi hukum. Kita menolak dominasi militer dalam segala aspek negara. Hukum sipil harus menjadi panglima,” tegasnya, Minggu (12/4/2026).
Yhodisman memperingatkan bahwa penanganan di peradilan militer berpotensi memunculkan impunitas. Ia juga mempertanyakan usulan Wakil Presiden soal hakim ad hoc dalam peradilan militer. Menurutnya, secara hukum acara, opsi itu masih perlu dikaji lebih lanjut.
Akademisi Komunikasi Politik Unpas, Vera Hermawan, menyoroti dimensi hak asasi manusia dalam kasus ini. Ia menilai kejadian ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan bisa merupakan situasi yang dikondisikan, baik antarlembaga Polri-TNI maupun internal TNI sendiri.
“Satu nyawa manusia pun adalah tanggung jawab negara. Jika negara gagal melindungi, ketidakpercayaan dan pembelahan sosial akan muncul,” ujarnya.
Direktur Eksekutif IPRC, Mochamad Indra Purnama, mengingatkan dampak jangka panjang jika impunitas terus dibiarkan. Kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga hukum bisa merosot tajam. Apatisme politik pun mengancam partisipasi pemilu dan legitimasi kepemimpinan.
Ketua Basecamp Demokrasi, Nabil Rahim, menyatakan sikap tegas organisasinya. “Kasus ini jelas tindak kriminal. Peradilan umum lebih menjamin independensi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Dengan empat pelaku adalah anggota militer, publik semakin ragu,” katanya.
Nabil mendorong agar seluruh proses hukum berlangsung terbuka di hadapan publik.
Kasus penyiraman air keras terhadap AY kini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara terhadap supremasi hukum. Publik menunggu langkah tegas bukan hanya menjerat pelaku, tetapi juga membuka motif dan aktor intelektual di balik peristiwa ini.(*)













