Iklan Karonesia
Home » Berita » Sinergi Kejati Kepri–Bank Mandiri, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola

Sinergi Kejati Kepri–Bank Mandiri, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola

Batam, KARONESIA.com | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk resmi menjalin kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso dan Regional CEO I/Sumatera 1 Bank Mandiri I Gede Raka Arimbawa di Hotel Aston Batam, Kamis (6/11/2025).

Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menangani perkara yang melibatkan Bank Mandiri, baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Kolaborasi tersebut juga membuka ruang bagi pendampingan hukum (legal assistance), pemberian pendapat hukum (legal opinion), hingga audit hukum (legal audit) untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola korporasi.

RCEO Region I/Sumatera 1 Bank Mandiri, I Gede Raka Arimbawa, menyebut sinergi ini merupakan bagian dari komitmen bank pelat merah tersebut untuk mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud semangat membangun negeri bersama. Kami ingin memastikan setiap langkah pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah berjalan efisien, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan, kerja sama ini menjadi wujud nyata sinergi antara Kejaksaan dan BUMN dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap kepentingan negara serta pencegahan potensi kerugian keuangan negara.

“Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum lain, sekaligus mendorong terciptanya good governance dalam aktivitas usaha dan pemerintahan,” tuturnya.

Ia menambahkan, kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan TUN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memungkinkan lembaga ini bertindak untuk dan atas nama negara dalam berbagai persoalan hukum. Dengan demikian, kehadiran Kejaksaan diharapkan dapat membantu mitigasi risiko hukum di sektor perbankan maupun BUMN lainnya.

Devy menegaskan pula bahwa implementasi kerja sama tersebut akan diwujudkan dalam langkah nyata melalui komunikasi terbuka dan profesional antarinstansi.

“Kejati Kepri siap mendukung sepenuhnya upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum BUMN, termasuk dalam pengelolaan keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel,” kata dia.

Penandatanganan ini turut dihadiri para pejabat utama Kejati Kepri, para Kepala Kejari se-Kepri, serta jajaran manajemen Bank Mandiri Regional I/Sumatera 1. Kedua pihak berharap kemitraan ini dapat memperkuat sistem hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberi dampak positif bagi masyarakat luas.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Sinergi Kejati Kepri–Bank Mandiri, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola"
Link: https://karonesia.com/gerai-hukum/sinergi-kejati-kepri-bank-mandiri-perkuat-kepastian-hukum-dan-tata-kelola/

Iklan ×