Jakarta, KARONESIA.COM | Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan delapan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Penyerahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Delapan tersangka yang diserahkan meliputi:
- AS, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping;
- DS, pensiunan pegawai BUMN yang sebelumnya menjabat VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain;
- HW, mantan SVP Integrated Supply Chain (2018–2020);
- TN, Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia sekaligus mantan SVP Integrated Supply Chain (2017–2018);
- IP, Direktur PT Petro Energi Nusantara dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi;
- AN, mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (2023–2025) serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2021–2025);
- MHN, Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019–2021) dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) pasca-November 2021; serta
- HBY, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014).
Para tersangka diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selama proses persidangan, delapan tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 5–24 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7).
Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Penyerahan ini menandai tahap penting dalam upaya penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tata kelola minyak yang tidak sesuai prosedur di PT Pertamina.
Kejaksaan menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan sesuai KUHAP untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan publik.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/tahap-ii-kejaksaan-serahkan-8-tersangka-kasus-korupsi-minyak-pertamina/

