Iklan Karonesia
Home » Berita » Kunjungan Sesjampidum ke Kejati Kepri: Transformasi Sistem Penuntutan dan Digitalisasi Hukum

Kunjungan Sesjampidum ke Kejati Kepri: Transformasi Sistem Penuntutan dan Digitalisasi Hukum

TANJUNGPINANG, KARONESIA.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima kunjungan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum, dalam rangka supervisi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum, Rabu (29/10/2025).

Kunjungan ini disambut langsung Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, bersama jajaran di Aula Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Tanjungpinang. Turut mendampingi Sesjampidum sejumlah pejabat Kejagung, di antaranya Kasubdit Prapenuntutan Direktorat A Agustian Sunaryo, Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid, dan Kasubdit Prapenuntutan Direktorat C Dr. Hadima. Agenda supervisi juga melibatkan Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, dan Kejari Batam.

Dalam sambutannya, Kajati Kepri menilai kegiatan supervisi ini memiliki nilai strategis bagi penguatan profesionalisme dan akuntabilitas di bidang tindak pidana umum. “Supervisi bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi instrumen evaluasi dan pembinaan agar penanganan perkara semakin transparan, akuntabel, dan profesional,” ujar Devy Sudarso.

Ia menegaskan, tantangan penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau semakin kompleks, terutama karena karakter geografis daerah kepulauan dan wilayah perbatasan. Oleh karena itu, peningkatan kualitas penanganan perkara dari tahap prapenuntutan hingga eksekusi harus terus dilakukan sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan integritas kejaksaan.

Kajati juga menyoroti pentingnya implementasi restorative justice dalam sistem hukum. Pendekatan ini, menurutnya, bukan hanya tentang penghukuman, melainkan juga pemulihan sosial dan harmonisasi masyarakat. “Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diselesaikan, tetapi seberapa besar keadilan dan kemanfaatan yang kita hadirkan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Sesjampidum Dr. Undang Magopal dalam arahannya menekankan pentingnya reformasi menyeluruh dalam sistem penuntutan. Ia memaparkan konsep Transformasi Sistem Penuntutan dan Fungsi Jaksa sebagai Advocaat Generaal, yang berfokus pada tiga pilar utama: kelembagaan, personal, dan tata kelola.

“Transformasi ini bertujuan mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” ujar Undang. Ia juga menegaskan bahwa reformasi penuntutan kini diarahkan menuju sistem tunggal yang terpadu (Single Prosecution System) sebagaimana amanat RPJPN 2025–2045.

Dalam aspek kelembagaan, Kejaksaan telah menerapkan standar ISO 37001:2016 untuk sistem manajemen antisuap serta ISO 9001:2015 untuk pelayanan publik. Dari sisi personal, jaksa dituntut memiliki integritas, profesionalitas, dan inovasi dalam menangani perkara.

Sesjampidum turut menyoroti digitalisasi penanganan perkara dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, Kejaksaan kini tengah mengembangkan database berbasis AI yang mampu menganalisis jenis perkara, profil pelaku, hingga dampak sosial secara real-time. “Digitalisasi akan mempercepat proses pengambilan keputusan dan memastikan keadilan yang adaptif terhadap masyarakat modern,” ujarnya.

Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid menambahkan, optimalisasi sistem Case Management System (CMS) dan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu (SPPT-TI) merupakan langkah penting untuk memperkuat transparansi data perkara. Ia mengingatkan agar setiap tahapan penanganan perkara wajib diinput secara tepat waktu dan akurat melalui CMS serta diintegrasikan dengan dokumen elektronik SIPEDE.

“Teknologi hanyalah alat, tetapi disiplin dan tanggung jawab adalah kuncinya. Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan harus dijaga melalui ketepatan data dan komitmen moral,” ujarnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan arahan dan sesi tanya jawab bersama seluruh peserta supervisi yang terdiri atas Wakajati, para Asisten, Kajari, serta jaksa fungsional di lingkungan Kejati Kepri dan jajaran Kejari se-Kepulauan Riau.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kunjungan Sesjampidum ke Kejati Kepri: Transformasi Sistem Penuntutan dan Digitalisasi Hukum"
Link: https://karonesia.com/gerai-hukum/kunjungan-sesjampidum-ke-kejati-kepri-transformasi-sistem-penuntutan-dan-digitalisasi-hukum/

Iklan ×