Iklan Karonesia
Home » Berita » Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Korupsi Rp30 Miliar

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Korupsi Rp30 Miliar

Jakarta, KARONESIA | Tim SIRI Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi Bank Kalbar, RS, di Perumahan Permata Hijau Residence, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan berlangsung Selasa malam, (9/9/2025), pukul 21.30 WIB. Tim gabungan dari Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ikut hadir.

RS, 37 tahun, berstatus karyawan swasta asal Pontianak. Ia menjadi DPO terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Kantor Pusat Bank Kalbar pada 2015.

Kasus bermula saat Bank Kalbar membeli 15 bidang tanah seluas 7.883 meter persegi di Jalan Ahmad Yani I. Nilainya mencapai Rp99,17 miliar.
Namun, pembelian diduga menyimpang dari prosedur. Investigasi menemukan selisih sekitar Rp30 miliar antara dana transfer dengan yang diterima pemilik tanah.

Jaksa menetapkan RS bersama tersangka lain, PAM, sebagai kuasa penjual tanah. Keduanya diduga berperan aktif dalam transaksi bermasalah tersebut.

RS dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengancam pidana berat bagi pelaku korupsi.

Proses penangkapan berlangsung lancar karena RS kooperatif. Setelah diamankan, ia langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jaksa Agung menegaskan, buronan korupsi tidak punya ruang aman di mana pun. Ia meminta DPO lain segera menyerahkan diri.
Pernyataan itu menegaskan sikap Kejaksaan dalam menutup celah pelarian para koruptor yang merugikan negara.

Dengan ditangkapnya RS, Kejagung menunjukkan konsistensi menindak kasus korupsi besar di daerah. Publik menanti kelanjutan proses hukum kasus Bank Kalbar yang menyeret banyak pihak.

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Korupsi Rp30 Miliar"
Link: https://karonesia.com/hukum/tim-siri-kejagung-amankan-dpo-kasus-korupsi-rp30-miliar/

Iklan ×