Home » Berita » Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Kredit PT Sritex

Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Kredit PT Sritex

KARONESIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya, Senin (2/06/2025).

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Ketujuh saksi dipanggil guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan perkara atas nama tersangka ISL dan pihak lainnya.

“Seluruh saksi diperiksa untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dan alur pemberian kredit yang diduga menyimpang,” ungkap pernyataan resmi Kejagung sebagaimana dikutip dari siaran pers resminya.

Para saksi yang diperiksa antara lain:

  • HP, Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng,
  • DP, pengurus CV Prima Karya,
  • AZ, mantan Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners periode 2007–2017,
  • LW, Direktur PT Adikencana Mahkota Buana,
  • APS, Direktur PT Yogyakarta Textile,
  • IKL, Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, dan PT Primayuda Mandiri Jaya,
  • AH, Direktur PT Perusahaan Dagang.

Kasus ini menyasar dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank milik daerah, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Impor Gula
Baca Juga :  Kejagung Ingatkan Warga Waspadai Modus Tilang Elektronik Palsu

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya lanjutan Kejaksaan dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk potensi kerugian negara dan mekanisme penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025