KARONESIA.COM | Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice perkara tindak pidana korupsi pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (2/06/2025).
Keduanya adalah MO, seorang penasihat hukum, dan MH, pejabat aktif di Dinas PMD Muba. Penetapan status dilakukan usai tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Tersangka MO langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, sedangkan MH menjalani penahanan untuk perkara lainnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.menyatakan, penetapan keduanya mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tertanggal 23 April 2025 dan surat penetapan tersangka TAP-12 dan TAP-13 per 2 Juni 2025.

Insert. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, saat memberikan keterangan kepada awak media.
“Penyidik menilai telah cukup bukti bahwa keduanya terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi pengadaan jaringan desa Muba,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dalam modusnya, kedua tersangka diduga menyusun skenario selama proses penyidikan untuk mengarahkan saksi RD dan MA agar memberikan keterangan tidak sesuai fakta. Tujuannya untuk menutupi peran pihak tertentu dalam perkara pengadaan jaringan informasi desa senilai miliaran rupiah, yang berlangsung sejak 2019 hingga 2023.
Tindakan MO dan MH dinilai melanggar Pasal 21 dan/atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 saksi terkait perkara ini. Tim menegaskan, pengungkapan obstruction of justice menjadi bagian penting dari komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan bersih, objektif, dan transparan.
Penahanan terhadap MO dilakukan mulai 2 hingga 21 Juni 2025. Proses penyidikan lanjutan masih berjalan untuk menggali lebih jauh peran serta potensi aktor lain yang terlibat dalam upaya merintangi pengungkapan kasus korupsi jaringan komunikasi desa tersebut.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025