Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025
KARONESIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa sepuluh saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan dilakukan Senin, (05/05/2025), oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan.
Sepuluh saksi yang diperiksa masing-masing berinisial SIP, Chatering and Operation Executive PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura; MR, Manajer Keuangan/Treasury PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura; SA, Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping; DS, Managing Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2023; EP, Manager Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2021; FM, dari PT British Petroleum; AS, VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2023; AN, Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga; MD, Direktur PT Global Maritim Industri; serta DRW, Direktur PT Tanker Total Pasifik.
Perkara yang ditangani Kejaksaan Agung ini menyangkut dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, yang melibatkan anak perusahaan Pertamina serta pihak kontraktor lainnya.
Pemeriksaan saksi dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat proses penyidikan sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang dinilai merugikan negara. (#)