Iklan Karonesia
Home » Berita » Kejagung Gelar Rekonstruksi Kasus Suap dan Perintangan Penanganan Perkara

Kejagung Gelar Rekonstruksi Kasus Suap dan Perintangan Penanganan Perkara

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggelar rekonstruksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi serta perintangan terhadap penanganan perkara, Senin (28/4/2025).

Rekonstruksi dilakukan terhadap delapan tersangka, yakni MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY. Kegiatan ini dilaksanakan guna memperoleh persesuaian keterangan antar tersangka dan digunakan sebagai alat bukti petunjuk dalam proses penyidikan lanjutan.

Proses rekonstruksi turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun agenda rekonstruksi merujuk pada fakta-fakta dalam berita acara pemeriksaan para tersangka maupun keterangan mereka saat menjadi saksi.

Kejaksaan menyebut, rekonstruksi menjadi bagian penting dalam mengungkap kebenaran materiil dan memperkuat alat bukti guna melengkapi pemberkasan perkara.

Perkara ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta perintangan terhadap proses hukum oleh para tersangka yang kini dalam penanganan tim JAM Pidsus. (#)

Avatar Adm

Editor: Lingga
Source: Puspenkum
Copyright © KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kejagung Gelar Rekonstruksi Kasus Suap dan Perintangan Penanganan Perkara"
Link: https://karonesia.com/hukum/kejagung-gelar-rekonstruksi-kasus-suap-dan-perintangan-penanganan-perkara/

Iklan ×