Home » Berita » Badan Pemulihan Aset Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp1,52 Miliar

Badan Pemulihan Aset Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp1,52 Miliar

Jakarta (KARONESIA.COM) – Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali menunjukkan keberhasilannya dalam melakukan lelang atas barang rampasan negara, dengan total nilai transaksi yang mencapai Rp1.521.431.000. Lelang yang melibatkan tanah dan bangunan ini dilaksanakan di tiga wilayah, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan prosedur yang sangat transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPKNL Purwakarta, Serang, dan Lhokseumawe masing-masing menyelenggarakan lelang dengan hasil yang menggembirakan bagi negara. Lelang pertama dilaksanakan pada 22 April 2025 di Purwakarta, di mana barang rampasan berupa tanah dan bangunan milik terpidana Edi Junaedi, yang terlibat dalam perkara tindak pidana pencucian uang, terjual dengan harga Rp82.220.000. Properti yang terjual adalah tanah dan bangunan seluas 112 m² yang berlokasi di Kabupaten Subang.

Hari berikutnya, pada 23 April 2025, KPKNL Serang menyelenggarakan lelang atas aset-aset milik Benny Tjokrosaputro, terpidana dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Beberapa bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Lebak berhasil terjual dengan nilai total Rp1.174.695.000. Properti yang dilelang antara lain tanah seluas 1.628 m² di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami dan beberapa bidang tanah lainnya di Desa Cisangu dan Kecamatan Rangkas Bitung.

Insert. Lelang barang rampasan negara oleh Badan Pemulihan Aset yang melibatkan tanah dan bangunan.

Lelang terakhir diadakan pada 24 April 2025 oleh KPKNL Lhokseumawe, yang menawarkan tanah milik Mardhani bin Ibrahim, terpidana dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Sebanyak delapan bidang tanah di Kabupaten Aceh Utara laku terjual dengan total nilai Rp264.516.000. Aset tersebut dilelang dengan metode e-Auction atau lelang daring yang memungkinkan peserta untuk melakukan penawaran secara online.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 5 Saksi Korupsi Digitalisasi Pendidikan

BPA, melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023, telah memastikan semua lelang berjalan dengan transparansi tinggi, tanpa kehadiran langsung peserta lelang, serta menggunakan mekanisme open bidding melalui platform lelang.go.id. Hasil dari seluruh lelang ini akan segera disetorkan ke kas negara, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan aset negara yang telah dirampas dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, dengan memanfaatkan aset-aset yang sebelumnya diselewengkan untuk kepentingan negara. Proses lelang ini pun diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mempercepat pemulihan aset negara yang dirugikan oleh tindakan para pelaku korupsi.

Seiring dengan upaya ini, Badan Pemulihan Aset berencana untuk terus memperluas cakupan lelang dan pemulihan aset, dengan harapan agar seluruh aset yang dirampas dapat kembali kepada negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Sementara itu, masyarakat terus mengawasi kinerja lembaga-lembaga negara terkait dalam upaya pemberantasan korupsi yang semakin gencar dilakukan di seluruh Indonesia.

Pemerintah pun berharap agar melalui keberhasilan ini, pemulihan aset negara dapat semakin berjalan lancar, sehingga dapat mendukung pembangunan nasional secara lebih optimal. (#)

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025