WALHI Sambangi Kejagung, Ungkap 47 Dugaan Korupsi SDA dan Tambang

“Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kejahatan lingkungan dan korupsi SDA.”

Karonesia.com_20250307_204129_0000

Jakarta (KARONESIA.COM) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pusat bersama 17 perwakilannya di seluruh Indonesia mendatangi Kejaksaan Agung pada Jumat, (07/03/2025). Bertempat di Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum, rombongan WALHI yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif Nasional Zenzi Suhadi disambut langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Kedatangan WALHI bertujuan untuk menyerahkan laporan dan pengaduan atas 47 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan lingkungan, sumber daya alam, dan sektor pertambangan. Dalam kesempatan ini, WALHI juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan dalam mengungkap berbagai kasus korupsi yang merugikan ekosistem dan ekonomi negara.

Baca Juga :  JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Tidak Lolos dari Jerat Hukum

Direktur Eksekutif Nasional WALHI menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap kasus-kasus yang melibatkan perusakan kawasan hutan, pencemaran lingkungan, alih fungsi lahan ilegal, hingga eksploitasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Beberapa di antaranya diduga melibatkan korporasi besar serta pejabat publik yang berperan dalam proses perizinan dan regulasi. WALHI menekankan bahwa selain dampak ekologis, kejahatan lingkungan ini juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar akibat korupsi dalam tata kelola sumber daya alam.

“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan berjalan efektif dan tidak ada ruang bagi impunitas,” ujar Zenzi Suhadi dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur

Menanggapi laporan WALHI, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengapresiasi kepercayaan organisasi lingkungan ini terhadap lembaganya. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada bidang kerja terkait.

“Kejaksaan adalah aparat penegak hukum yang bekerja secara independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan apa pun. Semua penanganan perkara dilakukan dalam koridor hukum,” tegas Harli.

Baca Juga :  JAM-Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI Bahas Tindak Lanjut Laporan Pengaduan

Langkah WALHI ini menjadi sinyal kuat bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam. Dengan meningkatnya pengawasan dari masyarakat sipil, diharapkan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan semakin efektif dan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku. (@2025)

error: Content is protected !!