Jakarta, (KARONESIA.COM) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan RA, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 11.20 WIB di Tiban Indah Permai, Batam. Penangkapan dilakukan bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
RA, yang merupakan warga Sumatera Barat berusia 43 tahun, dilaporkan terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan lapangan tenis indoor pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman Barat pada tahun anggaran 2018. Proyek ini memiliki nilai Rp1.391.930.000, namun selama penyidikan, RA tidak hadir untuk memberikan keterangan.
Setelah diamankan, RA menunjukkan sikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar. Saat ini, RA telah diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk proses lebih lanjut.
Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (@2025)
Tinggalkan Balasan