Kasus bermula ketika Rizki yang hendak memperbaiki handphone di Konter Alponcall, Lahat, justru mengambil satu unit handphone milik korban tanpa izin. Meskipun sempat menggunakan handphone untuk mencari pekerjaan, Rizki akhirnya ditangkap pada 25 September 2024. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta, namun Rizki belum sempat menikmati hasil curiannya.
Melalui proses mediasi yang diprakarsai oleh Kejaksaan Negeri Lahat, tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan menyetujui penghentian proses hukum. Berdasarkan kesepakatan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan atas dasar keadilan restoratif.
Selain kasus Rizki, tiga perkara lain juga diselesaikan melalui Restorative Justice, termasuk kasus penipuan dan penggelapan. Keputusan penghentian penuntutan didasarkan pada beberapa alasan, seperti tersangka yang belum pernah dihukum, perbuatan pertama kali, serta kesepakatan damai antara tersangka dan korban. Selain itu, proses penyelesaian dilakukan tanpa tekanan atau intimidasi, dengan tujuan untuk mengurangi beban peradilan dan mencapai solusi yang lebih manusiawi.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung berharap dapat lebih mendekatkan keadilan kepada masyarakat, sambil memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri dan menghindari rekursi dalam tindakan kriminal.(@2024)
Tinggalkan Balasan