Home » Berita » Kejaksaan Agung Periksa 1 Tersangka dan 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

Kejaksaan Agung Periksa 1 Tersangka dan 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

Jakarta, (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang tersangka, LR, serta dua orang saksi, PW dan FRT, pada Rabu (4/12/2024). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan

Tersangka LR dan dua saksi yang diperiksa, yaitu PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo dan FRT yang merupakan anak dari tersangka MW, dipanggil untuk memberikan keterangan guna memperkuat pembuktian dalam penyidikan kasus ini. Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan mereka dalam dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi dalam proses penanganan perkara Ronald Tannur, yang saat ini telah berstatus sebagai terpidana.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Saksi AH, Dugaan Korupsi Impor Gula

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini diharapkan dapat melengkapi berkas perkara dan membantu penyidik dalam mengungkap aliran suap dan gratifikasi dalam kasus tersebut. Kejaksaan Agung memastikan untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memberikan keadilan. (@2024)