Jakarta, (KARONESIA.COM) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil mengamankan buronan DPO berinisial IAS, kasus dugaan korupsi. IAS, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, ditangkap di kawasan Jl. Luwet, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kamis (23/01/2025).
IAS, pria berusia 57 tahun asal Makassar, terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada 2018-2021. Akibat perbuatannya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp867 juta.
Penangkapan IAS dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen resmi, termasuk Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor PRINT-221/P.6/Fd.2/03/2023 dan beberapa surat panggilan saksi yang diterbitkan sejak Maret hingga Mei 2023. Meski sempat menghilang, IAS akhirnya ditemukan di Jakarta dan bersikap kooperatif saat diamankan.
“Proses pengamanan berlangsung lancar karena tersangka menunjukkan sikap kooperatif. Saat ini, IAS telah diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar sumber di Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya terus memonitor keberadaan buronan lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia juga menegaskan bahwa buronan tidak memiliki tempat aman untuk bersembunyi.
“Kami mengimbau seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri. Proses hukum harus dijalankan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” kata Jaksa Agung dalam pernyataan resminya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu, keberhasilan ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel. (@2025)
Tinggalkan Balasan