Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Terpidana Ririn Sikinaningsih

KARONESIA.COM,  Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan Ririn Sikinaningsih, seorang perempuan berusia 42 tahun terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya.

Identitas terpidana DPO Ririn Sikinaningsih (42 thn) perempuan kelahiran 10 April 1081 di Mojoagung, Jawa Timur merupakan mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan wirausaha, sesuai alamat kependudukannya di Jl. Demak Barat 01/52, RT.002/RW.001, Dupak, Surabaya, Jawa Timur.

Selama ini, Ririn Sikinaningsih salah satu buronan yang dicari pihak kejaksaan atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama rekannya Fanny Triana pada awal tahun 2015.

Kronologis kasus perkara ini, terjadi sekitar awal tahun 2015, terdakwa Fanny Triana curhat dengan temannya Wahyu Jatmiko yang kemudian memberikan ide untuk mengajukan pinjaman dengan syarat harus membayar pinjaman atau kalau tidak dibayar dapat bermasalah karena dokumen yang digunakan adalah palsu.

Terdakwa Fanny Triana menyanggupi syarat tersebut. Selanjutnya Wahyu Jatmiko mengenalkan kepada saudara “Gundul” yang bisa membuat dokumen palsu, sedangkan terpidana Ririn Sikinaningsih langsung dapat mengondisikan pengajuan pinjaman sehingga bisa cair dengan mudah.

Kemudian, terdakwa Fanny Triana kembali mengajukan pinjaman dengan nama sendiri ataupun dengan menumpang nama orang lain yakni:
• a.n Fanny Triana senilai Rp.150.000.000;
• a.n Misbach Irianifaulitah Rp.200.000.000;
• a.n Siti Aisyah Rp.150.000.000;
• a.n Agustin Elyfa Rp.200.000.000; dan
• a.n Lenny Astuti Noerhidayati Rp.50.000.000;

Baca Juga :  Kejati Kalteng Tahan Tersangka DPH Dan BLY Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara PT. PLN

Sehingga totalnya senilai Rp.750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Dijelaskan Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana melalui keterangan yang diterima media, Rabu (24/01/2024), bahwa, Tim Tabur Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan Ririn Sikinaningsih di Jalan Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada pukul 14.50 WIB. DPO Ririn Sikinaningsih ditangkap karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Fanny Triana menggunakan dokumen fiktif dalam proses kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Petemon (BRI Unit Pacuan Kuda).

“Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.” jelasnnya.

“Selain itu, tindakan keduanya melanggar prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, objektif, dan professional sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.617.786.124.” tambahnya.

Baca Juga :  Tim Penyidik Jam Pidsus Tetapkan Tersangka TT Perkara Komoditas Timah PT Timah Tbk Tahun 2015 - 2022

Berdasarkan, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby tertanggal 30 Mei 2023 menyatakan Ririn Sikinaningsih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000.

Selain itu, Ririn Sikinaningsih juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp.766.790.386 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa. Ririn Sikinaningsih juga harus membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 dan segera ditahan oleh pihak kejaksaan setelah pengamanan yang kooperatif.

“Saat ini, terpidana Ririn Sikinaningsih dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya.”kata Kapuspenkum.

Disampaikan Kapuspenkum, dalam program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.” pungkas Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana. (@2024/lingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *