Kejati Kalteng Tahan Tersangka DPH Dan BLY Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara PT. PLN

KARONESIA.COM, Kalimantan Tengah – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua orang tersangka dari pihak swasta dengan menahan tersangka pertama, DPH, yang bertanggung jawab atas pengkondisian, dan tersangka kedua, BLY, yang menjabat sebagai Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ), Kamis (04/01/2024).

Kasi Penhum Kajati Kalteng Dodik Mahendra,SH,MH dalam keterangan yang diterima menjelaskan bahwa, kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah pada tahun 2022.

Tersangka DPH diduga bekerjasama dengan RRH, Direktur PT. Borneo Inter Global (BIG), dalam memasok bahan bakar batubara yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam penunjukan langsung untuk penanganan keadaan darurat pasokan batubara PLTU PT. PLN.

Sementara itu, tersangka BLY diduga melakukan tindakan serupa dengan mengeluarkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Baca Juga :  Perkembangan Penanganan Kasus Penganiayaan: Penyidik Identifikasi Enam Pelaku

“Penahanan tersangka DPH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.1/01/2024 tanggal 4 Januari 2024. Sedangkan BLY ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-02/O.2/Fd.1/01/2024 tanggal 04 JanuariĀ  2024. Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka BLY juga diduga melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.” terangnya.

Kasi Penhum Kejati Kalteng juga menerangkan bahwa, tersangka DPH dan BLY ditahan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP. Mereka akan ditahan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah selama 20 hari, mulai dari tanggal 4 Januari 2024 hingga tanggal 23 Januari 2024.

Kasus ini memiliki kronologi yang sangat menarik. Pada tanggal 31 Desember 2021, Dirut PT. PLN (Persero) mengirimkan surat permintaan bantuan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Krisis Pasokan Batubara untuk PT. PLN dan IPP. Permintaan ini meminta dukungan dari Dirjen Minerba untuk memprioritaskan pemenuhan pasokan batubara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP.

Baca Juga :  Satgas SIRI Tangkap Buronan DPO Rosmala Kasus Penipuan dan TPPU

Pada tanggal 25 April 2022, PT. BIG melakukan pengiriman pertama batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 ton dengan Tongkang TB. Lumena 06 / BG. APC 18. Kemudian, pada tanggal 26 April 2022, ditandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara Penanganan Keadaan Darurat No. 0243.Pj/EPI.01.01/ C01050200/2022 antara PT. PLN (Persero) dan PT. BIG

Namun, sebelum penandatanganan kontrak, PT. PLN (Persero) meminta CoA dan CoW pengiriman batubara pertama untuk memastikan bahwa spesifikasi batubara yang disuplai oleh PT. BIG sesuai dengan yang diminta.

Dalam Surat Penawaran, Dirut PT. BIG mencantumkan Spesifikasi Gross Calorific Value (GAR) Batubara sebesar 4.200 Kcal/Kg, tetapi kontrak tetap dilakukan meskipun batubara tersebut berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim dengan spesifikasi yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh PT. PLN (Persero).

Pada tanggal 6 November 2022, PT. BIG melakukan pengiriman kedua batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 ton dengan Tongkang TB. Lautan Berlian 818 / BG. Rezeki Lautan 818. Namun, berdasarkan CoA yang diterbitkan oleh PT. IBIS, spesifikasi kalori batubara yang dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang pada tahap pertama adalah 3660 Kcal/Kg, sedangkan pada tahap kedua adalah 2992 Kcal/Kg.

Baca Juga :  Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru STIH Adhyaksa Dukung Pendidikan Hukum Berkualitas di Indonesia

Pembayaran kepada PT. BIG seharusnya disesuaikan dengan harga karena spesifikasi kalori batubara yang dikirim tidak sesuai dengan yang disyaratkan oleh PT. PLN (Persero). Namun, karena dokumen CoA telah dikondisikan, yang mana hasil pengujian yang dilakukan oleh PT. ATQ maupun oleh PT. Geoservises seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh PT. PLN (Persero), maka pembayaran yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) kepada PT. BIG telah memberikan keuntungan kepada Rezky Rumbogo sebesar Rp. 5.568.313.561,-.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Penahanan kedua tersangka ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi untuk memastikan rasa keadilan yang adil dan transparan.” pungkasnya.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *