Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Perkara Impor Gula PT SMIP

KARONESIA.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, Jakarta, Rabu (27/03/2024).

Menurut keterangan yang diterima dari Kepala Puspenkum Dr Ketut Sumedana bahwa kedua saksi itu berinisial JPSDW Kasi Kawasan Berikat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2017 dan saksi HPT Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC TMPB Pekanbaru.

Keduanya diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.

Baca Juga :  Usai Diperiksa Tim Penyidik Kejati Kalteng, Tersangka AM Dan MF Langsung Dilakukan Penahanan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (@2024/lingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *