Usai Diperiksa Tim Penyidik Kejati Kalteng, Tersangka AM Dan MF Langsung Dilakukan Penahanan

KAROnesia.com, Kalteng – Pemeriksaan terhadap tersangka AM Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero) dan tersangka MF  Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo oleh Tim Penyidik Kejati Kalteng dilakukan Kamis (21/12/2023) dari pukul 13.00 – 17.00 WIB.

Kedua tersangka diperiksa dalam  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.

Setelah lebih kurang 4 jam dilakukan pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa terhadap para tersangka telah diperoleh/ terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah. Selanjutnya terhadap Tersangka AM dan MF dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1)  KUHAP.

Baca Juga :  LaNyalla Apresiasi Kejagung, Usut Kasus PT Timah Temuan DPD RI

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng, Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-02/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023, maka terhadap tersangka AM dan tersangka MF dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari.

Penahan kedua tersangka, terhitung mulai tanggal  21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024, sebagaimana Ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP).

Kepada tersangka AM, ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Ini Dia Tersangka Kasus Perpajakan, Ferry Arfan Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur

Sedangkan tersangka MF, dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *