Ini Dia Tersangka Kasus Perpajakan, Ferry Arfan Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur

KARONESIA.COM. Jakarta – Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan yang melibatkan tersangka Ferry Arfan.

Penerimaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Kejari Jakarta Timur bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dilaksanakan di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tersangka Ferry Arfan terlibat dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan dengan tuduhan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam periode tahun pajak 2017 Januari hingga 2019 Desember.

Tersangka Ferry Arfan, selaku Direktur PT. Eucon Transco Mandiri, diduga melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Rijki Budiman Minta Kepolisian Usut Tuntas Tindakan Kriminal Terkait Jual Beli Tiket Konser Coldplay

Tindakan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sejumlah Rp. 10.011.387.056,- dalam periode tahun pajak 2017 Januari hingga 2019 Desember.

Tersangka Ferry Arfan, diduga melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan beberapa kali undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus PT Duta Palma Korporasi

Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ferry Arfan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) / T-7 Nomor: Print-25/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 atas nama tersangka Ferry Arfan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024 di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. (#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *