KALIMANTAN TENGAH, Karonesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., telah menetapkan tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN (Persero), Kamis (14/2/2023).
Kasus tersebut melibatkan beberapa pihak dan berikut adalah kronologinya:
1. Tanggal 31 Desember 2021, Dirut PT. PLN (Persero) mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat tersebut meminta dukungan dari Dirjen Minerba untuk memprioritaskan pemenuhan pasokan batubara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP.
2. Pada tanggal 25 April 2022, PT. BIG melakukan pengiriman pertama batubara sebanyak 7.560,684 MT ke PLTU Rembang.
3. Tanggal 26 April 2022, PT. PLN (Persero) dan PT. BIG menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara Penanganan Keadaan Darurat (Emergency). Sebelum penandatanganan kontrak, PT. PLN (Persero) meminta CoA dan CoW pengiriman batubara pertama untuk memastikan spesifikasi batubara sesuai permintaan.
4. Dalam Surat Penawaran, Dirut PT. BIG mencantumkan spesifikasi Gross Calorific Value (GAR) Batubara sebesar 4.200 Kcal/Kg. Meskipun Dirut PT. BIG mengetahui bahwa batubara yang akan disuplai berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim dengan spesifikasi yang tidak sesuai, PT. BIG masih melanjutkan kontrak dengan PT. PLN (Persero).
5. Pada tanggal 6 November 2022, PT. BIG melakukan pengiriman kedua batubara sebanyak 7.684,070 MT ke PLTU Rembang.
6. Berdasarkan CoA yang diterbitkan oleh PT. IBIS, spesifikasi kalori (GAR) batubara yang dikirim oleh PT. BIG untuk tahap pertama adalah 3660 Kcal/Kg, sedangkan untuk tahap kedua adalah 2992 Kcal/Kg.
7. Pembayaran yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) kepada PT. BIG seharusnya disesuaikan dengan penurunan harga karena batubara yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. Namun, karena hasil pengujian yang dikondisikan oleh PT. ATQ dan PT. Geoservises, pembayaran dilakukan tanpa penyesuaian harga. Hal ini membuat Sdr. RRH, Direktur PT. BIG, memperoleh keuntungan sebesar Rp.5.568.313.561,- dari pembayaran tersebut.
8. Saat ini, BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah masih menghitung kerugian negara yang disebabkan oleh penyimpangan tersebut.
Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa tindak pidana telah terjadi dan tersangka dapat ditetapkan.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara ini, yaitu:
1. Tersangka RRH selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (PT. BIG)
2. Tersangka DPH selaku perantara PT. Borneo Inter Global (PT. BIG)
3. Tersangka BLY selaku Manager Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (PT. ATQ)
4. Tersangka TF Selaku Manager PT. Geoservises cabang Mojokerto
5. Tersangka AM selaku Vice President Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero)
6. Tersangka MF Selaku Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sedang melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus ini dan menindaklanjuti kerugian negara yang terjadi.(#)