
Tarif 32%: Ujian Kemandirian Industri Nasional atau Alarm Diplomasi Dagang?
KARONESIA.COM | Jakarta – Amerika Serikat resmi mengenakan tarif impor baru sebesar 32 persen untuk produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025. Langkah ini diumumkan langsung oleh Presiden Donald Trump melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Isinya tegas: Indonesia dinilai berkontribusi pada defisit perdagangan AS yang mengancam keamanan nasional. Tidak ada pengumuman media, tidak ada…