Home ยป Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman ini mengacu pada keputusan bersama Dewan Pers dan organisasi pers di Indonesia mengenai standar etika dan tata kelola media siber. Setiap produk jurnalistik di KARONESIA.com tunduk pada prinsip-prinsip berikut:

  1. Akurasi dan Verifikasi
    Setiap informasi yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi agar akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan.
  2. Independensi
    Redaksi bebas dari intervensi pihak luar dalam proses peliputan, penulisan, dan penyajian berita.
  3. Keberimbangan
    Berita harus menyajikan semua pihak secara proporsional dan tidak memihak.
  4. Perlindungan terhadap Narasumber
    Identitas narasumber yang meminta kerahasiaan wajib dilindungi, kecuali atas persetujuan atau ketentuan hukum.
  5. Hak Jawab
    KARONESIA.com memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
  6. Ralat, Koreksi, dan Hak Tolak
    Koreksi akan dilakukan bila ditemukan kesalahan fakta. Permintaan ralat dapat dikirim melalui email redaksi.
  7. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
    Komentar dan konten yang dikirim pembaca menjadi tanggung jawab pengguna, namun redaksi berhak menyunting atau menghapus konten yang tidak sesuai pedoman.
  8. Pemanfaatan Media Sosial
    Wartawan KARONESIA.com dilarang menyebarkan informasi sensitif yang belum terverifikasi melalui media sosial pribadi.
  9. Konten Iklan
    Iklan ditampilkan dengan penandaan khusus dan dipisahkan dari konten redaksi.

Pedoman ini berlaku sebagai acuan dalam kegiatan jurnalistik di lingkungan KARONESIA.com dan dapat ditinjau ulang sesuai perkembangan zaman dan teknologi informasi.

Untuk pengaduan atau klarifikasi berita, silakan hubungi redaksi melalui email: karonesia7@gmail.com