Tim Penyidik Jam Pidsus Tetapkan Tersangka TT Perkara Komoditas Timah PT Timah Tbk Tahun 2015 – 2022

KARONESIA.COM, Jakarta – Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana bersama Kuntadi Direktur Penyidikan Jam Pidsus Kejagung menggelar Presscon terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Dalam keterangan persnya, Selasa (30/01/2024), Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menyampaikan terkait perkembangan penangani perkara tersebut. “Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dari tanggal 24 – 26 Januari 2024, telah melakukan serangkaian pengumpulan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan terhadap seorang tersangka.”jelasnya.

Kapuspenkum menyatakan bahwa, sebanyak 20 orang diminta keterangannya sebagai saksi dari, beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang.

Sementara itu Kuntadi Direktur Penyidikan Jam Pidsus Kejagung menjelaskan bahwa, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, seperti toko dan rumah milik seseorang berinisial TT. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap 2 brankas, 1 laci meja, dan 1 ruang gudang yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Baca Juga :  Perkara Komoditas Timah, Kejagung Periksa 3 Saksi

“Selanjutnya, Tim Penyidik menyita beberapa barang bukti, termasuk 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift, dan uang tunai senilai Rp1.074.346.700 (satu miliar tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).” tambahnya.

Dalam penggeledahan di rumah milik seseorang berinisial AN, Tim Penyidik berhasil menemukan uang tunai senilai Rp6.070.850.000 (enam miliar tujuh puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) serta SGD 32.000 (tiga puluh dua ribu dolar Singapura) dan beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.

“Seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.” jelasnya.

Dikesempatan itu, dijelaskan Kuntadi bahwa Tim Penyidik juga berhasil mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi oleh pohon sawit. Alat-alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.

Baca Juga :  Mengenang Kiprah Restorative Justice (Alm.) Dr. Fadil Zumhana, Menyelesaikan 5161 Perkara

“Dalam upaya mengamankan alat-alat berat tersebut, Tim Penyidik menghadapi perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat-alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.” terangnya.

Menyikapi hal itu, kata Kuntadi menambahkan, Tim Penyidik mengimbau agar pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan harus patuh terhadap ketentuan yang berlaku, bahwa tindakan hukum yang dilakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi melawan hukum.

“Tim Penyidik menetapkan seorang tersangka inisial TT yang disangkakan melakukan Obstruction of Justice,dimana tersangka tidak kooperatif selama penyidikan dan berupaya menghalangi Tim Penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah,menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan,” jelasnya.

Disampaikan Kuntadi bahwa tersangka TT dengan sengaja juga tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

“Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan.” pungkasnya.(@2024/lingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *