Tim Penyidik Tahan Tersangka HM Perwakilan PT RBT Perkara Komoditas Timah

KARONESIA.com, Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Seperti keterangan yang diterima, Rabu (27/03/2024) Kepala Puspenkum Dr Ketut Sumedana menyampaikan, hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni HM Perwakilan PT RBT,” jelasnya.

Disampaikannya, adapun kasus posisi yang berkaitan dengan tsk HM, bahwa sekitar tahun 2018 – 2019, Tsk HM selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Tsk MRPT alias RZ Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Baca Juga :  Perkara Komoditas Timah, Tim Penyidik Menyita Mobil Tersangka HM Dan RI

Selanjutnya, pertemuan antara Tsk HM dengan Tsk MRPT alias RZ, terjadi beberapa kali pertemuan dan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dimana Tsk HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

Dijelaskan juga bahwa, Tsk HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun para Tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN.

“Pasal yang disangkakan kepada Tsk HM adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ” jelasnya.

Baca Juga :  Mengenang Kiprah Restorative Justice (Alm.) Dr. Fadil Zumhana, Menyelesaikan 5161 Perkara

“Selanjutnya, Tsk HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 -15 April 2024. ” Ucapnya. (@2024/lingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *