KARONESIA.COM, Sumsel – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan di Rumah tersangka AT yang terletak di Jl. Kancil Putih RT.035/RW.010 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang pada Selasa (23/01/2024).
Penggeledahan terhadap rumah tersangka AT dilakukan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan dana nasabah pada salah satu Bank Plat Merah periode Tahun 2022 – 2023.
Dalam penggeledahan itu, dipimpin Ketua Tim Penyidik dan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Penggeledahan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan bukti-bukti yang dapat menguatkan dugaan tindakan korupsi dan menjadi bukti yang akan digunakan dalam proses penyidikan dan persidangan terhadap tersangka AT.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam penggeledahan itu, menyita beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat, dan benda lainnya yang dianggap relevan dan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka AT. (@2024/lingga)