Jakarta, (KARONESIA.COM) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus pemerasan dengan kekerasan, Elly Gwandi, di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025) pukul 21.00 WIB. Elly merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206/Pid.b/2023/PN.Makassar yang menyatakan Elly terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dengan kekerasan dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun. Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Elly.
Saat diamankan, Elly bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Saat ini, ia dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami mengimbau mereka untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. (@2025)
Tinggalkan Balasan