Jakarta, Karonesia.com – Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 629 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2019 hingga November 2023. Pengamanan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen Hukum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/11/2023). Ia menjelaskan bahwa jumlah DPO yang diamankan terdiri dari buronan tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, atau tindak pidana khusus lainnya.
“Rekapitulasi jumlah DPO yang diamankan adalah sebagai berikut: 28 orang pada periode Oktober-Desember 2019, 138 orang pada periode Januari-Desember 2020, 149 orang pada periode Januari-Desember 2021, 181 orang pada periode Januari-Desember 2022, dan 133 orang pada periode Januari-November 2023,” rinci Ketut.
Salah satu DPO yang berhasil diamankan adalah Ahmad Riyadi alias Adi Widodo, terpidana korupsi yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.
“Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo bersama-sama dengan orang lain melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Akibat perbuatannya itu, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah),” ungkap Ketut.
Ketut menambahkan bahwa pengamanan DPO ini menjadi perhatian Jaksa Agung, yang selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum,” pungkas Ketu. (#)