⚡ BREAKING

Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Tahan Pengendali Yayasan SPPG

Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Tahan Pengendali Yayasan SPPG

JAKARTA, KARONESIA.COM  – Kejaksaan Agung menetapkan seorang pihak swasta berinisial GHS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan dan penahanan dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis, (18/6/2026).

GHS diketahui berperan sebagai pengendali yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program prioritas nasional tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang dinilai cukup.

Anggaran Triliunan, Pengelolaan Sarat Masalah

‎Program MBG mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 dan dikelola oleh BGN dengan total anggaran Rp 85,27 triliun pada 2025, serta Rp 268 triliun pada 2026, seluruhnya bersumber dari APBN. Program ini bertujuan memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.

‎Namun dalam pelaksanaannya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG ternyata berafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN sendiri. Mereka tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG, namun tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal Mitra BGN.

‎Akses Ilegal dan Jual-Beli Titik Dapur

‎Menurut penyidik, GHS diminta oleh DH selaku Kepala BGN untuk mencari mitra pelaksana program MBG. DH kemudian secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG bagi yayasan-yayasan yang dikendalikan GHS.

‎Yayasan milik GHS selanjutnya menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang ingin mendirikan dapur di lokasi tertentu. Lebih parah, pengajuan titik dapur itu menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya, sehingga lokasi yang tertera tidak sesuai dengan lokasi dapur yang sebenarnya dibangun.

Suap dalam Valuta Asing dan Rupiah

‎Setelah menguasai pengaturan titik-titik SPPG, GHS disebut memberikan sejumlah uang kepada DH, baik dalam mata uang asing maupun rupiah, secara tunai. Dana tersebut berasal dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan GHS agar dapat ditetapkan sebagai mitra program.

‎Proses verifikasi yayasan-yayasan afiliasi juga diduga diatur dengan melibatkan tiga inisial lain, yakni DH, SS, dan LP. Yayasan-yayasan itu bahkan dilaporkan mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari dari program tersebut.

‎Jeratan Hukum dan Penahanan 20 Hari

‎GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 KUHP.

‎Tersangka GHS kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Proses penyidikan dinyatakan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.(*)

Karonesia
  • Penulis: David
  • Editor: Lingga
  • Sumber: Puspenkum Kejagung RI
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7505

Artikel Populer