APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Ratifikasi Konvensi ILO
JAKARTA, KARONESIA.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah melakukan kajian menyeluruh sebelum meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang *Decent Work in Platform Economy*. Konvensi tersebut merupakan salah satu kesepakatan penting yang dihasilkan Sidang Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-114 yang berlangsung pada 1–12 Juni 2026.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Darwoto, menegaskan, adopsi konvensi di tingkat internasional tidak otomatis berlaku di Indonesia. Konvensi tersebut harus melalui proses ratifikasi terlebih dahulu agar mengikat secara hukum bagi negara.
”Ratifikasi merupakan tahapan yang mengikat negara terhadap standar internasional. Namun sebelum itu, pemerintah perlu melakukan kajian yang komprehensif, termasuk *regulatory impact assessment* (RIA), untuk melihat dampak sosial dan ekonomi dari pemberlakuan konvensi tersebut,” ujar Darwoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/6/2026).
APINDO menyoroti salah satu poin krusial dalam konvensi tersebut, yakni pengakuan bahwa status hubungan hukum pekerja platform tidak dapat diseragamkan. Konvensi memberikan fleksibilitas kepada masing-masing negara untuk menentukan apakah pekerja platform dikategorikan sebagai pekerja dalam hubungan kerja (employed) atau wirausaha mandiri (self-employed).
Hal itu dinilai penting karena menyangkut perlindungan jutaan pekerja di sektor ekonomi digital, termasuk pengemudi ojek daring, kurir, dan tenaga lepas berbasis aplikasi yang jumlahnya terus bertumbuh di Indonesia.
”Konvensi tidak mewajibkan seluruh pekerja platform masuk dalam hubungan kerja. Negara memiliki ruang untuk menyesuaikan pengaturannya dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing,” kata Darwoto.
APINDO menyatakan mendukung penguatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, termasuk di sektor ekonomi digital. Namun, Darwoto menekankan, desain perlindungan itu harus bersifat berkelanjutan dan tidak justru menghambat penciptaan lapangan kerja baru.
Sikap ini mencerminkan kehati-hatian kalangan pengusaha terhadap regulasi perburuhan yang berpotensi mengubah ekosistem bisnis platform digital secara signifikan. RIA dianggap sebagai instrumen penting untuk mengukur dampak sebelum kebijakan diterapkan.
Proses ratifikasi konvensi ILO umumnya memerlukan pembahasan lintas kementerian, konsultasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, serta persetujuan legislatif. Dengan kompleksitas tersebut, APINDO mendorong agar tahapan ini tidak dilewati demi kepastian hukum dan keseimbangan kepentingan semua pihak.(*)
















