Kejagung Tetapkan ASB Tersangka Korupsi Impor Gula

Jakarta, (KARONESIA.COM) – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menahan ASB, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

ASB ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, seperti tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: 10/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 5 Februari 2025.

Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023.

Baca Juga :  Kepala Kejati Kalteng Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bahan Bakar Batubara PT. PLN (Persero)

Hasil penyidikan mengungkap dugaan penyalahgunaan izin impor yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar, menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Skema Dugaan Korupsi
ASB diduga mengajukan permohonan impor gula mentah (Raw Sugar) sebanyak 110.000 ton pada 7 Juni 2016. Permohonan ini disetujui oleh mantan Menteri Perdagangan TTL melalui Surat Persetujuan Impor Nomor: 04.PI.69.16.0052 tanggal 14 Juni 2016. Namun, persetujuan tersebut diberikan tanpa melalui rapat koordinasi terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Perekonomian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya menjadi syarat wajib sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Impor Gula: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

Menurut regulasi yang berlaku, impor gula untuk stabilisasi harga seharusnya dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah, dan bukan oleh perusahaan swasta seperti PT KTM.

Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, ASB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp 6,4 Miliar

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara dan potensi keterlibatan pihak lain. Kejagung memastikan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan. (@2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *