Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pajak 2019-2021

KARONESIA.COM, Palembang, Sumsel – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019, 2020, dan 2021.

Seperti keterangan yang diterima dari, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Sumsel, Rabu (03/01/2024) bahwa, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.

Dijelaskan bahwa, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang memadai sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan 3 (tiga) tersangka dengan inisial sebagai berikut:
HY selaku Direktur PT. Heva Petroleum Energy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 3 Januari 2024;
NR selaku Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 3 Januari 2024;
FF selaku Direktur Utama PT. Inti Dwi Tama ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 3 Januari 2024;

“Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam dugaan perkara tersebut. Oleh karena itu, tim penyidik meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.” jelasnya.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejagung Berhasil Tangkap Buronan (DPO) Tipikor Terpidana H Abunawas Abunaim

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa, untuk tersangka FF, dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di rutan mulai tanggal 3 Januari 2024 hingga 22 Januari 2024.

Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan bisa dilakukan jika terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Tersangka HY sedang menjalani putusan pidana pajak, sementara tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain yang masih dalam tahap penuntutan terkait dengan penyertaan modal perusahaan daerah PT. SCM.

Dalam kasus ini, perbuatan tersangka ini melanggar:
Primer:
Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana;

Subsider:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana; atau
Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; atau
Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; atau
Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Korupsi Pembangunan Jalan Tol Japek

“Sejauh ini, telah diperiksa kurang lebih 40 orang sebagai saksi, sedangkan modus operandinya dimana, Ketiga tersangka bertindak sebagai pemberi gratifikasi atau penyuap.” tambahnya.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang mungkin dimintai pertanggungjawaban pidana, serta akan segera mengambil tindakan hukum lain yang diperlukan terkait dengan penyidikan ini.” pungkasnya.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *